"Seluruh bijih timah yang dibayarkan oleh PT Timah kepada CV Bangka Karya Mandiri dan CV Belitung Makmur Sejahtera telah diserahkan dan dilebur seluruhnya menjadi logam di smelter milik PT RBT yang mana logam tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada PT Timah," jelas Tim PH.
Selain itu, yang menginisiasi terlebih dahulu untuk melakukan sewa menyewa smelter adalah PT Timah bukan PT RBT.
Hal ini diawali dengan adanya kebutuhan PT Timah untuk meningkatkan produksi logam PT Timah.
"Penentuan kerjasama terkait harga sewa menyewa peralatan smelter merupakan hasil kesepakatan keperdataan Business to Business antara PT Timah dengan PT RBT yang mana harga US$ 4.000 per ton masih memberikan keuntungan bagi PT Timah sebesar hampir Rp1 triliun rupiah khusus transaksi kerja sama dengan smelter swasta," ungkap Tim PH.
Untuk itu, Tim PH memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan agar tuntutan uang pengganti dari perhitungan JPU tidak layak.
Sebab, kompensasi pembayaran bijih timah sudah diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung.
"Dengan demikian, tuntutan JPU yang menyatakan bahwa PT RBT telah menikmati keuntungan sebesar Rp4,5 triliun tidaklah berdasar dan keliru," terang Tim PH.(lkf)
Load more