Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan menangkap pemuda berinisial MD (29) yang membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima paket atau 483,64 gram.
"Kemungkinan pelaku hendak melakukan transaksi narkoba karena membawa sabu-sabu yang beratnya hampir setengah kilogram," ujar Kompol Bala P Dewa dalam keterangannya, Sabtu (21/12).
Bala menjelaskan, MD diringkus polisi saat berada di Jalan Banjar Indah Permai tepatnya di depan Jalan Pinang 1, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.
Polisi hingga saat ini masih mendalami darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
"Sebanyak lima paket sabu itu terbungkus dengan beberapa lembar kertas tisu di kantong plastik warna hitam ditemukan petugas di boks depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai pelaku ketika tertangkap," ujarnya.
Selanjutnya, polisi membawa pelaku dan barang bukti sabu-sabu ke kantor Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.
MD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant/dpi)
Load more