Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru kasus wanita berinisial MS (31) yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengungkapkan bahwa tersangka diduga berselingkuh dengan dua pria.
“Iya betul, dugaan berselingkuh dengan dua cowok,” kata Sri, kepada wartawan, Minggu (22/12).
Sementara itu, Sri menerangkan bahwa perselingkuhan yang dilakukan tersangka memang sudah diketahui oleh suaminya. Namun, sang suami selalu memaafkan.
“Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu tapi suaminya memaafkan terus,” jelasnya.
Kemudian, Sri menyebutkan bahwa tersangka dan korban sudah menjalin rumah tangga sekitar 6 tahun. Tersangka juga diberikan usaha oleh suaminya.
“Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” ucap Sri.
Load more