Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru kasus wanita berinisial MS (31) yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengungkapkan bahwa tersangka diduga berselingkuh dengan dua pria.
“Iya betul, dugaan berselingkuh dengan dua cowok,” kata Sri, kepada wartawan, Minggu (22/12).
Sementara itu, Sri menerangkan bahwa perselingkuhan yang dilakukan tersangka memang sudah diketahui oleh suaminya. Namun, sang suami selalu memaafkan.
“Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu tapi suaminya memaafkan terus,” jelasnya.
Kemudian, Sri menyebutkan bahwa tersangka dan korban sudah menjalin rumah tangga sekitar 6 tahun. Tersangka juga diberikan usaha oleh suaminya.
“Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” ucap Sri.
MS lalu melindas suaminya menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini pelaku juga dilaporkan oleh suaminya atas kasus dugaan perzinahan.
“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Ade Ary, kepada wartawan, Sabtu (21/12).
Adapun laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Terlapor dalam hal ini adalah Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya berinisial TS.
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan kronologi pelayangan laporan itu bermula saat korban mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya pada 6 November 2024 yang lalu.
Korban menceritakan bahwa istrinya diduga membawa selingkuhannya ke apartemen yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Hal itu diperkuat melalui adanya rekaman CCTV dari apartemen.
"Korban mengetahui dari CCTV apartmen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya,” ungkap Ade Ary.
Kemudian, atas peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan dan datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, untuk memperkuat laporan itu, pelapor melampirkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan juga rekaman CCTV.
“Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut,” jelas Ade Ary. (ars/dpi)
Load more