Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih melakukan pemburuan terhadap dua orang berinisial ER dan IP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus bentrokan antara warga Kebon Kacang XII, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024).
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara mengatakan bahwa dua buron ini diduga sebagai pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Yang sedang dalam pengejaran kami ada dua orang yaitu saudara ER dan IP. Dua orang ini yang sedang kami lakukan pengejaran,” kata Aditya, dalam keterangannya, pada Minggu (22/12/2024).
Sementara itu Aditya menerangkan bahwa pelaku IP diketahui melakukan kekerasan saat peristiwa terjadi. Hal ini akhirnya yang diduga menjadi penyebab meninggalnya korban.
“Saudara IP ini melakukan tindakan kekerasan sehingga saudara AS ini menjadi korban,” jelas Aditya.
Kemudian atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka lainnya yakni AC (36), HT (41) dan ZH (41) dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AC (36), HT (41) dan ZH (41) dalam peristiwa bentrokan antara warga Kebon Kacang XII, yang menewaskan satu orang di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024).
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara mengatakan bahwa tiga orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.
“Untuk perannya masing-masing saudara AC ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa pedang sisir,” kata Aditya, saat konferensi pers, pada Jumat (20/12/2024).
Sementara itu Aditya mengungkapkan pelaku HT saat bentrokan melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa samurai.
“Kemudian pelaku ZH ini memiting korban AS,” ungkap Aditya. (ars/muu)
Load more