Di saat yang sama, barang dan jasa premium seperti daging premium, layanan kesehatan medis premium, dan pendidikan premium dikenakan tarif PPN lebih tinggi.
Pendekatan ini, lanjut dia, memastikan kontribusi lebih besar dari kelompok mampu tanpa mengorbankan kelompok rentan.
"Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Dengan insentif ini, kami yakin daya beli masyarakat akan tetaep terjaga, UMKM terus berkembang dan industri padat karya semakin kokoh," katanya.
Stimulus tersebut, kata dia, mencakup bantuan pangan untuk 16 juta rumah tangga berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan.
Selain itu ada pula diskon listrik 50 persen bagi pelanggan 2200VA ke bawah, dan insentif bagi UMKM melalui perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga 2025. (iwh)
Load more