Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Andriansyah berharap Hakim memiliki kebijaksanaan untuk mengambil keputusan dari adanya keanehan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikannya menjelang persidangan kasus dugaan timah yang akan diputuskan pada Senin (23/12/2024).
Mereka merasa terjadi perbedaan perhitungan kerugian kerusaakan lingkungan yang dilakukan oleh Ahli Kehutanan Bambang Hero dengan yang dilakukan Ahli Geologis Albert Septario Tempessy dan Syahrul.
Menurut Tim PH, terjadinya perbedaan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan tersebut perlu menjadi kehati-hatian untuk melakukan interpretasi citra satelit atas bukaan area aktivitas pertambangan, yang sudah barang tentu sepantasnya diinterpretasikan oleh pihak yang memang memiliki ilmu dalam bidang pertambangan, khususnya geologi, dan bukan seorang ahli kehutanan.
"Pola pikir dan analisa campur aduk ini, apalagi melibatkan berbagai keilmuan sehingga menjadi campur aduk keilmuan yang diperparah dengan penempatan ranah yang salah, yaitu menugaskan ahli kehutanan untuk menghitung kerugian di wilayah pertambangan, ini merupakan praktek menegasikan ilmu pengetahuan," kata Tim PH dalam keterangannya, MInggu (22/12/2024).
Tim PH Terdakwa menjelaskan, dalam fakta persidangan terhadap kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun yang dilakukan Bambang Hero menggunakan menggunakan citra satelit resolusi menengah yang masih memiliki ketidaktepatan dan berpotensi menghasilkan citra yang terhalang awan.
"Bahwa Ahli Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis melakukan analisa kerugian lingkungan dengan menggunakan citra satelit yang memiliki resolusi menengah dengan tingkat akurasi 15 meter yang dimana dalam penggunaannya berpotensi menghasilkan citra yang terhalang awan," ungkap Tim PH.
Load more