Pihaknya juga menegaskan, citra satelit gratisan yang digunakan oleh orang yang tidak memiliki jam terbang tinggi akan sulit melakukan interpretasi citra satelit. Hal tersebut berdampak adanya salah analisa yang seharusnya perkebunan atau bukaan lahan yang dilakukan masyarakat diakui sebagai area pertambangan.
"Ahli yang menghitung kerugian lingkungan di lingkungan pertambamgan PT Timah tidak memilik keahlian/keilmuan dalam bidang geologi/pertambangan yang dibutuhkan untuk menginterpretasikan aktivitas kegiatan pertambangan yang terpotret dalam citra satelit," jelasnya.
Selain itu, Tim PH juga pernah mendatangkan ahli untuk melakukan perhitungan bukaan lahan pertambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah, yakni Ahli Albert Septario Tempessy dan Syahrul. Dalam hitungannya terbagi dalam 3 periode, keseluruhan area pertambangan PT Timah sebesar 52.100 hektar (ha).
"Luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah yang berada di lokasi IUP OP PT Timah Tbk sampai dengan Desember 2014 adalah 45.863,56 ha 88,03% dari total luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah oleh PT Timah Tbk. Pada Januari 2015 sampai Desember 2022, luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah di lokasi IUP OP PT Timah Tbk adalah 5.658,30 ha 10,86% dari total luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah oleh PT Timah Tbk," ujar Tim PH.
"Selanjutnya, pada Januari 2023 sampai sekarang, luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah di lokasi IUP OP PT Timah Tbk. adalah 578,29 ha 1,11% dari total luas area terbuka aktivitas pertambangan timah oleh PT Timah Tbk," tambahnya.
Melalui perhitungan yang dilakukan oleh ahli Albert Septario Tempessy dan Syahrul menggunakan citra satelit berbayar dengan resolusi tinggi dapat mematahkan dakwaan yang menyebutkan pertambangan masif pada waktu 2015 sampai 2022.
"Dimana faktanya hampir seluruh luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah yang berada di lokasi IUP OP PT Timah Tbk. sudah terjadi pada kurun waktu sebelum Januari 2015. Selain itu, turut terbantahkan pula, luasan area galian tambang yang dihitung oleh Ahli Perlindungan Hutan yang ditunjuk sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Bambang Hero Saharjo Bahwa dalam perhitungannya," tutur Tim PH.(lkf)
Load more