MS disebut sempat menangis dan menyesali perbuatannya yang melukai sang suami.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan hal ini dikatakan yang bersangkutan saat dilakukan press rilis.
“Waktu di pemeriksaan BAP (berita acara pemeriksaan) sih belum ada menyesal. Tapi waktu press rilis ditanya ‘iya saya nyesal’ katanya. Kemarin ngakunya menyesal sempat menangis,” ungkap Sri, dalam keterangannya, pada Minggu (22/12/2024).
Sementara itu Sri menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka sempat merasa tidak bersalah usai melindas dan menyeret suaminya.
“Iya jadi dia merasa enggak salah, enggak ngapa-ngapain katanya,” tutur Sri.
Kemudian atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur. (ars/iwh)
Load more