Usai mendapatkan informasi keberadaan Roman, atase Polri KBRI Bangkok pun langsung berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk penangkapan Roman.
"Roman akhirnya berhasil dijemput dan langsung diserahkan oleh Immigration Detention Office Bangkok Thailand kepada Bareskrim Polri," ucap Mukti.
Setelah ini, Mukti menyebut, Roman akan dibawa ke markas Bareskrim Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjeratnya.
Adapun RN dijerat dengan Pasal 114 subsider 112, subsider 127, dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dan denda Rp10 miliar. (rpi/iwh)
Load more