Jakarta, tvOnenews.com - Warga negara (WN) Ukraina, Roman Nazarenko (RN) yang terlibat dalam kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) di Bali, ditangkap saat akan kabur ke Dubai.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan Polri bersama Imigrasi Thailand berhasil menangkap pelaku di Bandara U-Tapao Rayong, Bangkok, Thailand saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12).
"Roman Nazarenko selama pelariannya diketahui sudah berada di Bangkok, Thailand selama tiga setengah bulan," ujarnya.
Kini Roman Nazarenko terancam pasal berlapis dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam penerapan jeratan hukuman berlapis ini antaranya Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dan ancaman hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar," katanya.
Selain disangkakan pasal tentang narkotika, Roman Nazarenko juga akan dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam yakni sebagai pemodal dan bandar dari perkara tersebut.
Load more