Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Harvey Moeis alias suami artis Sandra Dewi bakal menjalani sidang vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024) hari ini.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus), tertulis bahwa agenda sidang Harvey adalah pembacaan putusan.
“Senin, 23 Desember 2024 untuk pembacaan putusan,” tulis keterangan SIPP PN Jakpus, dikutip Senin (23/12/2024).
Terdakwa Harvey dalam perkara ini adalah sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Nantinya juga terdapat terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang putusan atau vonis diantaranya Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Para terdakwa akan menjalani sidang di ruang Muhammad Hatta Ali PN Jakpus.
Untuk diketahui, Harvey dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Terdakwa Harvey juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (ars/nsi)
Load more