“Hal lain yang sangat mencolok dan mungkin juga yang menambah timbulnya kecurigaan yang negative adalah window yang dibuka dalam pengumuman untuk penjaringan kepala BPMA yang sangat singkat, hanya satu Minggu. Ini sangat luar biasa kalau kita pakai akal sehat. Seharusnya pendaftaran calon diberi waktu yang cukup paling sedikit 3 Minggu, seperti pada seleksi kepala BPMA yang lalu. Proses fit and proper juga terkesan sangat tergesa-gesa, apa yang mau dikejar?” sambung Marzuki.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) merekomendasikan agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA saat ini sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif pada 7 Februari 2025.
Rekomendasi ini tertuang dalam surat yang dilayangkan Komwas BPMA serta ditandatangani oleh Muzakir Manaf.
Surat ini melayangkan surat kepada Pj Gubernur Aceh dengan nomor surat yaitu SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, 12 Desember 2024 yang berisi rekomendasi Penundaan Pemilihan Kepala BPMA.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementerian ESDM. Adapun isi surat tersebut berisi dua poin.
“Perdamaian Aceh melahirkan Nota Kesepahaman Helsinki, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal 160 ayat 1 dan 2 dicantumkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pada 12 April 2013, Gubernur Aceh mengeluarkan SK No. 542/323/2013, tentang pengangkatan sejumlah orang sebagai tim ESDM untuk melakukan konsultasi, koordinasi, dan negosiasi dengan Kementerian/Lembaga maupun badan terkait percepatan proses lahirnya Badan Pengelola Migas Aceh,” tulis Muzakir Manaf.
Sebelumnya juga dibentuk tim advokasi khusus untuk melobi penerbitan PP ini.
Load more