Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus wanita berinisial MS (31) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya berinisial AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa tersangka sempat liburan bersama terduga selingkuhannya usai melancarkan aksinya.
Sebelum ditangkap, tersangka juga tidak merasa menyesal dan tidak menanyakan kabar keluarganya.
"Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak. Bahkan, masih pergi dengan pacarnya ke Bali," kata Nicolas, kepada wartawan, pada Senin (23/12/2024).
Nicolas menerangkan bahwa tersangka baru mengakui penyesalan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka
"Setelah ditangkap dan mau ditahan baru merasa menyesal dan bersalah," terangnya.
Untuk diketahui, MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini usai kepergok selingkuh dan melindas suaminya menggunakan mobil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini istrinya juga dilaporkan oleh suaminya atas kasus dugaan perzinahan.
“Betul kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (21/12/2024).
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Terlapor dalam hal ini adalah Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya berinisial TS.
Ade Ary mengungkapkan kronologi pelayangan laporan ini bermula saat korban mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya pada 6 November 2024 yang lalu.
Korban menceritakan bahwa istrinya diduga membawa selingkuhannya ke apartemen yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini diperkuat melalui adanya rekaman CCTV dari apartemen.
"Korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya,” ungkap Ade Ary.
Atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk memperkuat laporan ini, pelapor melampirkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan juga rekaman CCTV.
“Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut,” jelas Ade Ary. (ars/nsi)
Load more