Jakarta, tvOnenews.com - Tak segan-segan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memperingatkan akan mencabut izin tempat hiburan yang mengedarkan narkoba pada saat perayaan Tahun Baru 2025.
Hal ini ditegaskan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dikutip pada Senin (23/12/2024).
“Tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kita akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi,” kata Mukti.
Mukti menyebut pihaknya akan melakukan patroli ke tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika pada perayaan tahun baru.
Jajaran Ditresnarkoba di wilayah pun akan melakukan operasi pada kampung narkoba dan merazia lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan jual-beli narkotika.
Load more