Jakarta, tvOnenews.com - Tak segan-segan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memperingatkan akan mencabut izin tempat hiburan yang mengedarkan narkoba pada saat perayaan Tahun Baru 2025.
Hal ini ditegaskan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dikutip pada Senin (23/12/2024).
“Tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kita akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi,” kata Mukti.
Mukti menyebut pihaknya akan melakukan patroli ke tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika pada perayaan tahun baru.
Jajaran Ditresnarkoba di wilayah pun akan melakukan operasi pada kampung narkoba dan merazia lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan jual-beli narkotika.
Mukti menyebut operasi tersebut dilakukan karena didasari dari pengungkapan yang dilakukan Dittipidnarkoba pada sebuah rumah di Bandung yang dijadikan tempat produksi narkotika berjenis happy water dan liquid vape.
Berdasarkan penelusuran, narkotika tersebut diduga akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru.
Sebelumnya diberitakan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebutkan bahwa sebagian besar narkotika berjenis happy water dan liquid yang diproduksi di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung diduga untuk menyuplai perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2025.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang merupakan bahan baku untuk menjadi narkotika happy water dan liquid saat penggerebekan.
Happy water yang ditemukan sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.
Turut diamankan pula tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika. (ant/nsi)
Load more