Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus membantah tudingan bahwa partainya sebagai inisiator kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dia menjelaskan rencana kenaikan PPN 12 persen itu sebelumnya diusulkan oleh pemerintah ketika Presiden ke-7 RI Jokowi menjabat.
Kemudian, Fraksi PDIP di DPR RI ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rencana itu.
"Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan," kata Deddy dikutip Senin (23/12/2024).
Deddy menjelaskan, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan global pada saat itu dalam kondisi yang baik-baik saja.
Namun, dia menyebut kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Hal ini dilihat dari daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar yang terus naik.
"Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," ujar Deddy.
Oleh karena itu, Deddy mengatakan bahwa PDIP meminta agar Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," tuturnya.(saa/lkf)
Load more