Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat serta-merta menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Aturan ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pernyataan ini disampaikan Wihadi sebagai respons terhadap pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang sebelumnya menyebut bahwa pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN.
Menurut Wihadi, Dolfie yang merupakan salah satu pengusul UU HP tidak membaca isi undang-undang tersebut secara menyeluruh.
"Sebagai Ketua Panja, Dolfie tampaknya tidak memahami UU ini secara utuh. Dia hanya membaca Pasal 7 Ayat (3), tetapi mengabaikan Ayat (4) yang justru krusial dalam konteks ini," ujar Wihadi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Wihadi menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat (4) UU HPP mengatur bahwa perubahan tarif PPN dalam rentang 5 hingga 15 persen harus melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dibahas bersama DPR pada tahap penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Load more