Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat serta-merta menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Aturan ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pernyataan ini disampaikan Wihadi sebagai respons terhadap pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang sebelumnya menyebut bahwa pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN.
Menurut Wihadi, Dolfie yang merupakan salah satu pengusul UU HP tidak membaca isi undang-undang tersebut secara menyeluruh.
"Sebagai Ketua Panja, Dolfie tampaknya tidak memahami UU ini secara utuh. Dia hanya membaca Pasal 7 Ayat (3), tetapi mengabaikan Ayat (4) yang justru krusial dalam konteks ini," ujar Wihadi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Wihadi menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat (4) UU HPP mengatur bahwa perubahan tarif PPN dalam rentang 5 hingga 15 persen harus melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dibahas bersama DPR pada tahap penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
"Artinya, pemerintah tidak bisa sembarangan memotong tarif PPN. Penentuan asumsi penerimaan pajak harus melalui pembahasan dan persetujuan DPR dalam RAPBN. Hal ini sudah menjadi kesepakatan untuk APBN 2025," tegas Wihadi.
Lebih lanjut, Wihadi menyebut pernyataan Dolfie sebagai bentuk kebohongan publik.
Ia menuding Dolfie memprovokasi masyarakat dengan narasi yang seolah-olah menyudutkan pemerintah.
"Ini jelas bentuk provokasi untuk menggiring opini seakan-akan pemerintah tidak berpihak pada rakyat. Padahal, UU HPP adalah produk hukum yang diusulkan PDIP saat mereka menjadi partai penguasa," ungkap Wihadi.
Sebelumnya, Dolfie menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto sebenarnya dapat mengusulkan penurunan tarif PPN berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP.
Ia menyebut bahwa tarif PPN untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 12 persen, tetapi masih dapat diubah dalam rentang 5 hingga 15 persen dengan persetujuan DPR.
"Pemerintah memiliki ruang untuk mengajukan perubahan tarif PPN, baik naik maupun turun, sesuai amanat Pasal 7 Ayat (3) UU HPP," kata Dolfie dalam pernyataan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Polemik ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait implementasi kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada masyarakat. (aag)
Load more