Sumut, tvOnenews.com - Sebagai langkah tegas memberantas perjudian, Polda Sumatera Utara bersama Kodam I/Bukit Barisan memusnahkan 209 mesin judi, termasuk 192 mesin jackpot/dindong dan 17 mesin tembak ikan, di Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang berhasil menggerebek lokasi perjudian di kawasan tersebut.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial DA (20) dan AKD (44), yang bertugas sebagai kasir, serta sejumlah barang bukti berupa mesin judi, koin jackpot, dan uang tunai.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata komitmen pihaknya untuk menghapus perjudian dari Sumatera Utara.
“Kami tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolda.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pemusnahan ini sejalan dengan program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, yang fokus pada pemberantasan perjudian konvensional.
Load more