Terdakwa Harvey Moeis juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Sementara itu terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (ars/raa)
Load more