Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Harvey Moeis atau suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko.
Kemudian terdakwa Harvey Moeis juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” jelas Eko.
Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Terdakwa Harvey Moeis juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Sementara itu terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (ars/raa)
Load more