Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Hal ini diungkapkan dirinya saat membacakan draft vonis terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Berkaitan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
“Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata Eko.
Sementara itu terdapat beberapa hal meringankan terdakwa Harvey diantaranya sopan dalam persidangan hingga terdakwa belum pernah dihukum.
“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Load more