Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Hal ini diungkapkan dirinya saat membacakan draft vonis terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Berkaitan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
“Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata Eko.
Sementara itu terdapat beberapa hal meringankan terdakwa Harvey diantaranya sopan dalam persidangan hingga terdakwa belum pernah dihukum.
“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Terdakwa Harvey Moeis atau suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko.
Kemudian terdakwa Harvey Moeis juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” jelas Eko. (ars/raa)
Load more