Terakhir dari BNNP Kalimantan Timur yang menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
I Wayan Sugiri mengatakan, pada tanggal 21 Desember 2024 pihaknya juga mendapatkan temuan narkotika jenis sabu berkisar 6.206,4 gram dan happy five sebanyak 700 butir tersebut.
Barang bukti itu dari para pelaku oleh Satgas Pamtas RI, MLY Sektor Timur YONZIPUR 5/ABW di Pos Sei Beruang, Kecamatan Sekayam, Kalimantan Barat.
"Belum kita musnahkan, kita (masih) meminta penetapan dari Kejaksaan Tinggi," ucap I Wayan Sugiri
Adapun total tersangka yang telah diamankan sebanyak 40 orang. Untuk mempertanggungkan perbuatannya para tersangka disangkakan dengan Pasal 114, 132, 112, 132Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 1997 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun hingga ancaman hukuman mati. (rpi/muu)
Load more