“Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT,” jelas Eko.
Sementara itu apabila PT RBT dikaitkan dengan terdakwa, maka terdakwa hanya tampil mewakili perusahaan jika ada pertemuan dengan PT timah TBK.
“Namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham. Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu direktur utama Suparta. Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” terangnya.
Selain itu terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT. Terdakwa juga tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT timah TBK.
“Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK,” tegasnya.
Kemudian Eko menerangkan bahwa PT Timah TBK dan PT RBT bukan penambang ilegal. Keduanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Eko menyebutkan bahwa pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang.
Load more