Jakarta, tvOnenews.com - Partai Gerindra bicara soal peluang pembatalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengaku pihaknya belum mengetahui putusan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait peluang pembatalan kebijakan penetapan kenaikan PPN 12 persen itu.
Menurutnya hingga saat ini belum ada pembahasan dari Prabowo terkait mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pembatalan kenaikan pajak 12 persen tersebut.
“Saya tidak tahu, saya belum tahu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Muzani menjelaskan pemerintahan era Prabowo hanya menjalankan amanat Undang-Undang terkait kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Menurutnya kenaikan pajak PPN 12 persen itu merupakan produk hukum tahun 2021 yang telah disetujui DPR RI pada periode sebelumnya.
“Itu kan undang-undang yang diputuskan di Tahun 2021. Undang-undang yang berlaku di tahun 2025 yang dalam undang-undang tersebut, pemerintah, siapapun pemerintahnya diminta menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Muzani, produk hukum itu juga telah disetujui oleh seluruh partai politik.
“Sekarang Pak Prabowo jadi presiden. Sebagai kewajiban atas undang-undang yang sudah diputuskan, maka kewajiban pemerintah adalah melaksanakan undang-undang tersebut,” kata Muzani. (saa/raa)
Load more