LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Harvey Moeis dalam sidang vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Soal Harvey Moeis Divonis Setengah dari Tuntutan, Kejagung Rencanakan Ajukan Banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perihal terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis yang divonis setengah dari tuntutannya.

Senin, 23 Desember 2024 - 17:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perihal terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis yang divonis setengah dari tuntutannya.

Adapun, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Diketahui, vonis itu setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menuturkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang telah memutuskan vonis tersebut.

Baca Juga :

"Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis," ucap Harli, Senin (23/12/2024).

Namun di sisi lain, Kejagung mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Jadi kita tunggu sikap JPU ya," kata Harli.

Harli juga enggan berkomentar perihal pendapat hakim yang menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey terlalu berat.

Menurut Harli, tuntutan yang dilayangkan jaksa telah berdasarkan pertimbangan hukum.

"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum. Termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," jelas Harli.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai tuntutan pidana penjara 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

Menurut Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto, Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. (rpi/raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Israel Akui Jadi Dalang di Balik Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh

Israel Akui Jadi Dalang di Balik Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh

Israel mengakui menjadi dalang di balik pembunuhan Pimpinan Hamas Ismail Haniyeh. 
Jakarta Siaga Banjir Lima Tahunan, Pemprov Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca dengan Anggaran Rp1,3 Miliar

Jakarta Siaga Banjir Lima Tahunan, Pemprov Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca dengan Anggaran Rp1,3 Miliar

Pemprov DKI Jakarta kembali bersiap menghadapi potensi banjir besar lima tahunan yang diprediksi melanda ibu kota pada akhir 2024 hingga awal 2025.
Nilai Pasar Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Turun Signifikan, Media Belanda Sampai Geleng-geleng: Padahal...

Nilai Pasar Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Turun Signifikan, Media Belanda Sampai Geleng-geleng: Padahal...

Meski alami penurunan nilai pasar, media Belanda, twenteinside, menilai pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers...
Mayat Pria Ditemukan Tepat di Depan Pintu Masuk TPU Menteng Pulo, Kondisinya Mengerikan

Mayat Pria Ditemukan Tepat di Depan Pintu Masuk TPU Menteng Pulo, Kondisinya Mengerikan

Sesosok mayat pria ditemukan tepat di depan pintu masuk tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan. 
Inter Milan Amankan Papan Atas Klasemen Usai Taklukan Klub Milik Pengusaha Indonesia, Ini Hasil Pertandingan Liga Italia Tadi Malam

Inter Milan Amankan Papan Atas Klasemen Usai Taklukan Klub Milik Pengusaha Indonesia, Ini Hasil Pertandingan Liga Italia Tadi Malam

Pertandingan ini mempengaruhi klasemen sementara Liga Italia dengan Inter Milan yang mengamankan posisi tiga besar serta Fiorentina yang tertahan di posisi kelima. 
Ternyata Begini Jauh Bedanya Penghasilan Fujianti Utami Putri vs Bunga Aurellie, Fuji Mencapai…

Ternyata Begini Jauh Bedanya Penghasilan Fujianti Utami Putri vs Bunga Aurellie, Fuji Mencapai…

Penasaran dengan perbedaan penghasilan Fujianti Utami Putri dan Bunga Aurellie? Baca fakta menarik tentang pendapatan mereka yang dianggap bak langit dan bumi!
Trending
Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Timnas Indonesia sudah dipastikan gagal melangkah ke babak semifinal Piala AFF 2024, seusai dikalahkan 0-1 oleh Filipina di Stadion Manahan, Solo. Sang jurnalis
Striker yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir Kesulitan Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Striker yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir Kesulitan Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Striker naturalisasi yang sempat dilarang FIFA ini tegaskan siap perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir kesulitan proses naturalisasi dua pemain ini.
Media Korea Selatan Beberkan Pendapatan Shin Tae-yong Meski Gagal Bawa Timnas Indonesia di Piala AFF, Jumlahnya Fantastis

Media Korea Selatan Beberkan Pendapatan Shin Tae-yong Meski Gagal Bawa Timnas Indonesia di Piala AFF, Jumlahnya Fantastis

Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 menjadi pukulan telak warga. Media Korea Selatan pun turut menyoroti kiprah pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong.
Meski Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF, Media Korea Selatan Singgung Perlakuan Khusus PSSI ke Shin Tae-yong

Meski Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF, Media Korea Selatan Singgung Perlakuan Khusus PSSI ke Shin Tae-yong

Media Korea Selatan menyinggung soal perlakuan khusus PSSI kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong seusai kegagalan di Piala AFF 2024.
Tissa Biani Sampai Emosi 'Dengar' Nama Fuji Gegara Hal Ini, Kekasih Dul Djaelani Bilang: Fuja, Fuji, Fuji Mulu!

Tissa Biani Sampai Emosi 'Dengar' Nama Fuji Gegara Hal Ini, Kekasih Dul Djaelani Bilang: Fuja, Fuji, Fuji Mulu!

Tissa Biani menjadi sorotan pasca meluapkan emosinya terhadap perilaku para penggemar Fujianti Utami Putri alias Fuji. Bahkan kekasih Dul Djaelani sampai bilang
Betrand Peto Lama-lama Gerah Sarwendah Dijodohkan dengan Boy William: Sudahlah, Jangan…

Betrand Peto Lama-lama Gerah Sarwendah Dijodohkan dengan Boy William: Sudahlah, Jangan…

Betrand Peto alias Onyo buka suara terkait perjodohan bundanya, Sarwendah dengan Boy William. Lantas, seperti apa? Simak artikel selengkapnya berikut!
Sungguh Sial Nasib Pemain Satu ini, Padahal Dapat Kesempatan Gabung Timnas Indonesia Tapi Menolak Demi Bela Negara Lain

Sungguh Sial Nasib Pemain Satu ini, Padahal Dapat Kesempatan Gabung Timnas Indonesia Tapi Menolak Demi Bela Negara Lain

Pesepakbola kelahiran Lhokseumawe, Aceh yang bernama Andri Syahputra sempat menjadi perbincangan saat dirinya menolak tawaran untuk membela Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral