Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perihal terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis yang divonis setengah dari tuntutannya.
Adapun, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Diketahui, vonis itu setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menuturkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang telah memutuskan vonis tersebut.
"Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis," ucap Harli, Senin (23/12/2024).
Namun di sisi lain, Kejagung mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Jadi kita tunggu sikap JPU ya," kata Harli.
Harli juga enggan berkomentar perihal pendapat hakim yang menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey terlalu berat.
Menurut Harli, tuntutan yang dilayangkan jaksa telah berdasarkan pertimbangan hukum.
"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum. Termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," jelas Harli.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai tuntutan pidana penjara 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.
Menurut Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto, Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.
"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. (rpi/raa)
Load more