Warga yang menolak penggusuran harus bertahan di kawasan kumuh serta kekurangan air bersih.
Seperti diketahui, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 merupakan proyek pengembangan area hijau dan eco-city di pesisir utara Jakarta dan Kabupaten Tangerang, Banten.
Mantan Presiden Joko Widodo telah memasukkan PIK 2 ke proyek strategis nasional (PSN) pada 18 Maret 2024.
Proyek besutan kongsi bisnis Agung Sedayu Group dan Salim Group itu menargetkan 1.756 hektare lahan.
Masyarakat sekitar mengaku pengambilan lahan dilakukan secara intimidatif. Salah satunya di Kelurahan Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kemudian, dikutip kembali dari Mojok.co, bahwa ada sekitar 20 Kartu Keluarga yang terkena penggusuran.
Bahkan, dengan tiba-tiba ada perusahaan yang mengklaim lahan timbul itu punya mereka.
Di samping itu, seorang warga Dadap yang tak ingin disebutkan namanya bercerita kepada tvOnenews.com, pada Minggu (22/12/2024).
Load more