Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak menggelar study tour ke luar daerah.
Imbauan tersebut muncul dampak dari kejadian kecelakaan bus pariwisata di Kabupaten Subang, Mei 2024 lalu.
Imbauan tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat 64/PK/01/KESRA Tahun 2024, tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan.
Di dalam surat tersebut dikatakan agar study tour dilakukan di wilayah Provinsi Jawa Barat dan mengunjungi beberapa tempat seperti pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Hal tersebut bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Barat.
Namun, satuan pendidikan di Jawa Barat boleh melakukan study tour ke luar provinsi jika sudah melakukan kontrak kerja sama dan tidak bisa dibatalkan. (ant/iwh)
Load more