Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus korupsi timah sekaligus suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan pidana dan seluruh asetnya disita dan dirampas untuk negara, termasuk aset sang istri.
Terkait hal tersebut, penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad tidak terima jika seluruh harta istri kliennya juga ikut disita akibat kasus korupsi timah.
Sebab, Andi mengatakan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah memiliki perjanjian pisah harta sebelum keduanya menikah.
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024).
Andi merasa perampasan aset kliennya menjadi tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim.
Ia menuturkan, pihaknya akan mencermati salinan putusan hakim untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Adapun pihak Harvey Moeis diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan mengajukan banding dari putusan hakim tersebut.
Load more