Sebelumnya, majelis hakim pada Senin memerintahkan agar seluruh aset dari Harvey Moeis yang sudah disita agar dirampas untuk negara.
Di dalam sidang putusan hari ini, Harvey Moeis divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi dalam kasus timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan, lebih kecil dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun. (ant/iwh)
Load more