Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan mantan notaris Surabaya, Wahyudi Suyanto.
Sidang yang digelar pada Senin (23/12/2024) itu berlangsung singkat dengan menghadirkan dua pihak yang berperkara yakni kubu Wahyudi Suyanto sebagai pemohon dan kubu Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebagai pihak termohon.
Sidang praperadilan penetapan tersangka yang teregister dengan nomor 128/Pid/pra/2024/PN.Jkt.Sel itu pun berlangsung secara singkat.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan keterangan dari pihak pemohon.
Namun untuk mempersingkat waktu dan pihak termohon sudah mendapat soft dan hard copy, maka tidak dibacakan.
"Pembacaan permohonan praperadilan, termohon telah terima salinan dari pemohon?" tanya Majelis Hakim Tunggal, Imelda Herawati.
"Sudah yang mulia," jawab termohon.
Load more