Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Fraksi Partai NasDem, Ongen Sangaji mengkritisi proses penetapan Dewan Kota (Dekor) terpilih periode 2024-2029.
Pasalnya, ia menilai proses penetapan tersebut cacat prosedural usai tak melibatkan Komisi A yang merupakan mitra kerja Dekot.
Ongen pun mendesak agar DPRD DKJ dapat melakukan koreksi terkait penetapan Dekot terpilih periode 2024 - 2029.
"Intrupsi pimpinan yang saya hormati, saya ingin menyampaikan bahwa dalam proses penetapan dewan kota periode 2024-2029 agar dilakukan koreksi. Karena dalam prosesnya tidak melalui mekanisme yang benar. Komisi A yang menjadi mitra kerja Dewan Kota tidak dilibatkan. Jadi kami minta, penetapan untuk nama-nama dewan kota terpilih agar dibatalkan karena termasuk dalam kategori tidak sah," ujar Ongan dalam interupsinya dalam sidang DPRD DKJ, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Ongen menuturkan calon Dakot yang diputuskan dalam regulasi semestinya diserahkan melalui tim seleksi tingkat kota atau walikota.
Menurutnya dalam aturan yang berlaku tim seleksi menyerahkan pada Pj Gubernur Jakarta kemudian berlanjut ke pimpinan DPRD DK Jakarta.
"Seharusnya setelah diserahkan gubernur ke pimpinan DPRD, tidak langsung diputuskan satu nama. Tapi lakukan pendalaman di Komisi A. Baru Komisi A mengeluarkan rekomendasi pada pimpinan DPRD yang diumumkan oleh Pj gubernur. Sayangnya pada praktek di lapangan, pimpinan DPRD tidak menyerahkan pada Komisi A untuk dilakukan pendalaman, dan langsung memutuskan untuk diumumkan. Sangat jelas ini tidak sah," kata Ongen.
Load more