GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Moeldoko: JHT Bukti Perhatian Pemerintah ke Pekerja Pascaproduktif

Moeldoko meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2/2022 tersebut yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.
Jumat, 18 Februari 2022 - 19:05 WIB
Moeldoko : JHT bukti perhatian pemerintah ke pekerja pascaproduktif
Sumber :
  • Antara

Jakarta, - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan program jaminan hari tua (JHT) yang diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 merupakan bukti perhatian pemerintah kepada pekerja saat mereka memasuki hari tua atau usia pascaproduktif.

Moeldoko melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2/2022 tersebut yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” kata Moeldoko.

Menurut Moeldoko, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT setelah terbitnya Permenaker Nomor 2/2022. Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat dari JHT cukup kuat.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa jumlah nominal aset bersih yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.

Hasil investasi dana JHT pada 2020, kata dia, mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari 2019 yang sebesar Rp21,21 triliun. Berdasarkan laporan pengelolaan JHT program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.

Bahkan secara porsi, ujar Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait manfaat JHT yang bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun, Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik mengenai hal tersebut.

“Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT), namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif,” kata Moeldoko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, jika masyarakat khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pencairan JHT, pemerintah sudah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak, dan program JKP.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang memicu polemik di masyarakat. Permenaker tersebut mengubah cara pencairan JHT, yakni klaim JHT baru dapat dilakukan 100 persen saat pekerja pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).(ant/toz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mien R. Uno Luncurkan Buku Cermin Diri di Usia 85 Tahun, Ibu Sandiaga Uno Titip Pesan Penting untuk Generasi Muda

Mien R. Uno Luncurkan Buku Cermin Diri di Usia 85 Tahun, Ibu Sandiaga Uno Titip Pesan Penting untuk Generasi Muda

Ibu Sandiaga Uno, Mien R. Uno, mengatakan buku terbarunya yang berjudul Cermin Diri sengaja ditulis untuk memberikan inspirasi kepada generasi muda Indonesia.
Hasil Kualifikasi MotoGP Italia 2026: Aprilia Buktikan Dominasi Musim Ini, Kuasai Baris Terdepan Mugello

Hasil Kualifikasi MotoGP Italia 2026: Aprilia Buktikan Dominasi Musim Ini, Kuasai Baris Terdepan Mugello

Hasil Kualifikasi MotoGP Italia 2026 di mana Aprilia kembali menunjukan dominasinya di Sirkuit Mugello.
Banjir Bandang Terjang Bolmong, Ratusan Rumah di Empat Desa Tertimbun Lumpur

Banjir Bandang Terjang Bolmong, Ratusan Rumah di Empat Desa Tertimbun Lumpur

Bencana banjir bandang yang disertai lumpur serta potongan batang terjang ratusan rumah warga yang berada di empat desa di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sudah Ikut Latihan Timnas Indonesia, Nasib 2 Pemain Keturunan Ini Malah Bikin Penasaran Jelang Lawan Oman

Sudah Ikut Latihan Timnas Indonesia, Nasib 2 Pemain Keturunan Ini Malah Bikin Penasaran Jelang Lawan Oman

Luke Vickery dan Mitchell Baker sudah ikut latihan Timnas Indonesia, tetapi belum bisa main di FIFA Matchday Juni 2026 karena naturalisasi belum rampung.
2 Wajah Baru di TC Timnas Indonesia, John Herdman Pantau Langsung

2 Wajah Baru di TC Timnas Indonesia, John Herdman Pantau Langsung

Pelatih Kepala Timnas Indonesia John Herdman langsung bergerak cepat mematangkan persiapan skuad Garuda. Juru taktik asal Inggris tersebut secara khusus meng...
Kasus Melebar, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Kasus Fadia Arafiq

Kasus Melebar, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Kasus Fadia Arafiq

KPK telah memeriksa Suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, berkaitan dengan kepemilikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan perusahaan yang dibuatnya bersama Fadia.

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral