Lombok Barat, tvOnenews.com - Polres Lombok Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap empat santriwati.
Di antara tersangka tersebut adalah AM, seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sekotong, NTB; D, anak dari AM; serta seorang ustaz berinisial WM.
Penetapan ini tercantum dalam surat resmi bernomor S.Tap/101/XII/RES.1.24/2024 Reskrim Polres Lombok Barat.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa keempat korban merupakan santriwati yang menempuh pendidikan di ponpes tersebut.
"Tersangkanya ada tiga: pimpinan ponpes, anaknya, dan seorang ustaz," ujar Joko pada Senin (23/12/2024).
Salah satu korban, menurut Joko, bahkan telah menjadi korban persetubuhan. Korban berasal dari jenjang pendidikan Aliyah (setara SMA) dan Tsanawiyah (setara SMP).
Load more