"Benar," kata AKP Abi melalui pesan singkat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, AKP Abi belum memberikan keterangan rinci terkait perkembangan kasus dan modus operandi tersangka.
"Keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan di kantor," tutupnya singkat. (aag)
Load more