Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan kasus penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, penuntasan kasus ini harus dilakukan maksimal dalam waktu satu bulan agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan.
“KPK harus segera menuntaskan perkara ini ke pengadilan, maksimal dua minggu, ya setidaknya satu bulan lah. Kalau ini berlarut-larut, tetap akan menimbulkan polemik bahwa kasus ini adalah politis dan mengancam oposisi. Sebab, Hasto Kristiyanto sekarang ada di luar kekuasaan dan sangat kritis terhadap pemerintah,” ujar Boyamin, saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (23/12/2024).
Boyamin juga meminta KPK memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan perkara Hasto, termasuk status penetapan tersangka yang ramai diperbincangkan.
“KPK juga harus rilis hari ini apa yang terjadi, apa benar sudah ada penetapan tersangka dengan segala penjelasannya. Jangan sampai ini hanya diketahui dari bocoran-bocoran, karena kesan politis akan semakin kental,” tegasnya.
Lebih lanjut, MAKI menegaskan akan mendukung langkah KPK membawa perkara ini ke pengadilan agar semua dugaan menjadi terang benderang.
“Apapun kita dukung KPK menuntaskan perkara ini. Kalau nanti Pak Hasto mau mengajukan pra peradilan, saya juga mendukung, biar jelas apakah ini sah atau tidak,” katanya.
Boyamin mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alat politik.
“Kalau berlarut-larut yang rugi kita semua, rakyat Indonesia. Pemberantasan korupsi jadi kesannya politis, dan itu sangat tidak menguntungkan,” pungkasnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi dengan buronan Harus Masiku.
Dalam penetapannya Hasto Kristiyanto dijerat dengan pasal pemberian suap atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. (agr/raa)
Load more