Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan ultimatum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membawa kasus Hasto Kristiyanto ke pengadilan dalam waktu satu bulan.
MAKI mengaku berencana mengajukan gugatan kepada KPK jika kasus Hasto Kristiyanto tak dibawa ke pengadilan dalam kurun waktu satu bulan.
“MAKI akan mengajukan gugatan kepada KPK kalau satu bulan ini kasus Hasto tidak dibawa ke pengadilan. Ini untuk menuntaskan semua isu politisasi, menghantam oposisi, dan sebagainya,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (23/12/2024).
Boyamin juga menyayangkan lambatnya langkah KPK dalam menyelesaikan kasus ini. Ia menilai KPK harus segera membuktikan dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan penghalangan penyidikan terkait Harun Masiku.
“Bisa jadi ini tuduhan terkait Harun Masiku menceburkan HP-nya ke ember. Apakah itu disuruh Pak Hasto atau tidak? Atau apakah Pak Hasto turut membiayai? Semua itu harus di-clear-kan oleh KPK,” tegasnya.
Boyamin mengungkapkan bahwa MAKI sudah sejak Januari 2024 meminta KPK untuk menyidangkan kasus ini secara in absentia tanpa kehadiran Harun Masiku, namun tidak ada respons dari KPK.
“Minggu kemarin sudah kita daftarkan, dan tanggal 30 nanti akan disidangkan. Jadi sebenarnya KPK bisa menunggu sidang praperadilan kami,” ujarnya.
Load more