Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Muhammad Rahul SH, meminta Dolfie Othniel Frederic Palit, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, berhenti memanaskan situasi terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Bukankah kebijakan ini lahir ketika PDIP menjadi partai yang berkuasa di parlemen?” sindir Rahul.
Sebelumnya, Dolfie menyebut pemerintah seharusnya dapat mengusulkan penurunan tarif PPN. Namun, menurut Rahul, pernyataan tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman Dolfie sebagai kader PDIP yang turut mengusulkan UU HPP.
“Sebagai Ketua Panja, dia terlihat tidak memahami UU ini dengan menyeluruh. Membaca Pasal 7 ayat 3 tanpa menuntaskan Pasal 7 ayat 4 adalah sebuah kekeliruan,” tegas Rahul.
Rahul menjelaskan, Pasal 7 ayat 4 UU HPP dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah dapat membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk menetapkan tarif PPN dalam rentang 5 hingga 15 persen, tetapi hal ini tetap memerlukan persetujuan DPR saat pembahasan RAPBN. Dengan demikian, pemerintah tidak bisa serta-merta menurunkan tarif PPN yang telah diatur.
Rahul pun memperingatkan Dolfie untuk tidak memprovokasi publik dengan narasi yang menyudutkan pemerintah. Ia menekankan bahwa UU HPP adalah produk legislasi saat PDIP menjadi partai penguasa.
Load more