LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Tahanan Koruptor
Sumber :
  • Istimewa/Viva.co.id

Heboh Koruptor Bisa Gunakan Denda Damai untuk Hentikan Kasus, Kejagung Angkat Bicara

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal isu yang tengah menjadi buah bibir masyarakat yakni pengampunan bagi para koruptor dengan cara memberikan denda damai.

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal isu yang tengah menjadi buah bibir masyarakat yakni pengampunan bagi para koruptor dengan cara memberikan denda damai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa Kejagung dapat memberikan pengampunan terhadap koruptor dengan cara memberikan denda damai.

"Benar, dalam pasal 35 (1) huruf k UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan," tutur Harli, Selasa (24/12/2024).

Namun demikian, Harli menegaskan bahwa denda damai ini tidak dapat diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga :

Harli menjelaskan bahwa penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara.

"Yang termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai dan lain-lain sebagainya," jelas Harli.

Sedangkan, Harli menerangkan, penyelesaian tindak pidana korupsi mengacu pada undang-undang Tipikor Pasal 2, 3 dan seterusnya.

"Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf K, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," terang Harli.

Adapun, Harli menegaskan, denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi.

"Pengertian tindak pidana ekonomi sebagaimana tersurat dalam Pasal 1 UU No. 7 Darurat tahun 1955," ujarnya.

Diketahui, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (UUDR) Nomor 7 Tahun 1955 berbunyi: 

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota dicabut kembali terhitung mulai tanggal 1 Nopember 1950.

UUDR Nomor 7 Tahun 1955 merupakan dasar hukum Hukum Pidana Ekonomi. UU ini mengatur pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi. (rpi/raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Pantau Kondisi Korban Keracunan Jamur

Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Pantau Kondisi Korban Keracunan Jamur

Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Letkol (Kav) Andhi Ardana Valeriandra Putra memantau kondisi warga yang menjadi korban keracunan jamur
Komentar Jujur Pengamat Senior soal Rising Star Timnas Indonesia yang Disebut Mirip Legenda Manchester United, Katanya...

Komentar Jujur Pengamat Senior soal Rising Star Timnas Indonesia yang Disebut Mirip Legenda Manchester United, Katanya...

Pengamat sepak bola senior berikan komentar jujurnya soal rising star Timnas Indonesia yang disebut mirip dengan legenda Manchester United, begini katanya.
BMKG Prakirakan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini Diguyur Hujan, Catat Mana Saja

BMKG Prakirakan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini Diguyur Hujan, Catat Mana Saja

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia pada Kamis berpotensi diguyur hujan.
Aisar Khaled Untung Besar dari Konten Bareng Fuji, tapi Terawangan Jeng Nimas Justru Peringatkan Hal Satu Ini!

Aisar Khaled Untung Besar dari Konten Bareng Fuji, tapi Terawangan Jeng Nimas Justru Peringatkan Hal Satu Ini!

Aisar Khaled untung besar dari konten bareng Fuji, tapi Terawangan Jeng Nimas justru peringatkan hal tak terduga ini. Apa yang terjadi di balik layar mereka?
Menteri PKP: Kebijakan Perumahan Prorakyat Bantu Rakyat Miliki Hunian

Menteri PKP: Kebijakan Perumahan Prorakyat Bantu Rakyat Miliki Hunian

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan kebijakan perumahan yang prorakyat membantu rakyat untuk memiliki hunian.
Pelaku Bisnis Properti Disebut Untung Besar di Kawasan Wisata Populer Kota Batu, Ini Buktinya

Pelaku Bisnis Properti Disebut Untung Besar di Kawasan Wisata Populer Kota Batu, Ini Buktinya

Kota Batu terkenal sebagai destinasi wisata utama di Jawa Timur memberikan keuntungan besar, terlebih dengan tingginya kunjungan wisatawan terus meningkat.
Trending
Betrand Peto Tak Ingin Bungkam Lagi, Akhirnya Berani Jujur Soal Perasaan Sebenarnya terhadap Sarwendah: Aku Mulai…

Betrand Peto Tak Ingin Bungkam Lagi, Akhirnya Berani Jujur Soal Perasaan Sebenarnya terhadap Sarwendah: Aku Mulai…

Tak ingin bungkam lagi, Betrand Peto akhirnya mengungkapkan perasaan sebenarnya terhadap Sarwendah. Lantas, seperti apa pengakuan Onyo? Simak artikelnya!
Coach Justin Cium Gelagat Aneh dari Para Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Gua Lihat Tampang Mereka seperti…

Coach Justin Cium Gelagat Aneh dari Para Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Gua Lihat Tampang Mereka seperti…

Pengamat sepak bola, Coach Justin melihat gelagat yang aneh dari para pemain Timnas Indonesia selama mengikuti pertandingan di Piala AFF 2024, apa itu?
Reaksi Tak Terduga Suporter Timnas Indonesia usai Bahrain Bikin Kocar-kacir Irak di Piala Teluk 2024, Mulai Bikin Hati Tak Tenang

Reaksi Tak Terduga Suporter Timnas Indonesia usai Bahrain Bikin Kocar-kacir Irak di Piala Teluk 2024, Mulai Bikin Hati Tak Tenang

Suporter Timnas Indonesia langsung bereaksi usai Bahrain, yang akan menjadi calon lawan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia berhasil mengalahkan Irak.
Kepada Majalah Tertua Korea Selatan, Erick Thohir Tak Bisa Sembunyi Lagi soal Target Timnas Indonesia Sebenarnya

Kepada Majalah Tertua Korea Selatan, Erick Thohir Tak Bisa Sembunyi Lagi soal Target Timnas Indonesia Sebenarnya

Ketua Umum (Ketum) PSSI Erick Thohir mengungkap target Timnas Indonesia, seusai gagal lolos ke Piala AFF 2024 setelah ditumbangkan Filipina. Dia bilang...
Reaksi Netizen Australia Atas Desakan Socceroos Ikut Piala AFF, Boleh Asal Jangan Turunkan Tim Muda

Reaksi Netizen Australia Atas Desakan Socceroos Ikut Piala AFF, Boleh Asal Jangan Turunkan Tim Muda

Australia menjadi satu-satunya tim dari negara anggota Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF) yang tak mengikuti Piala AFF 2024. 
Jika Naturalisasi Ole Romeny Tak Tepat Waktu, Shin Tae-yong Layak Panggil Jebolan Ajax Ini untuk Laga Timnas Indonesia Kontra Australia dan Bahrain

Jika Naturalisasi Ole Romeny Tak Tepat Waktu, Shin Tae-yong Layak Panggil Jebolan Ajax Ini untuk Laga Timnas Indonesia Kontra Australia dan Bahrain

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, bisa pertimbangkan panggil jebolan Ajax Amsterdam jika proses naturalisasi Ole Romeny belum selesai sampai Maret 2025.
Mengerikan, Gadis Aceh Digilir Pria Bangladesh, China, India, dan Jepang di Malaysia

Mengerikan, Gadis Aceh Digilir Pria Bangladesh, China, India, dan Jepang di Malaysia

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kabar yang mengerikan soal seorang gadis berusia 17 tahun asal Kabupaten Pidie, Aceh menjadi korban perdagangan manusia
Selengkapnya
Viral