“Bapak-Ibu dari Gereja Pasundan dicek gereja-gereja di tempat lain, apakah sudah disertipikatkan belum, nanti kalo belum dimana, biar disertipikatkan di tempat tersebut,” terang Nusron.
Nusron menuturkan bahwa pada prinsipnya, pemerintah membuka pintu dan mempermudah proses pengelolaan tanah sertipikat.
“Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, kita meyakini dan kita menghormati dan memberikan kebebasan kepada umat manusia untuk menyakini keyakinan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak boleh memaksakan satu sama lain. Fungsi pemerintah dan negara kami melindungi dan memfasilitasi. Fasilitas di tempat kami adalah fasilitas dalam bentuk sertifikat hak milik,” papar Nusron. (ars/dpi)
Load more