“Dinas Code inilah kemudian berubah nama menjadi Djawatan Sandi (1949), lalu Lembaga Sandi Negara (1972), dan kini bernama Badan Siber dan Sandi Negara (2017) dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden,” ungkap Hinsa.
Hinsa menjelaksan sistem persandian buatan Roebiono begitu efektif dipakai dalam berbagai kegiatan militer dan politik negara yang selalu membutuhkan kerahasiaan komunikasi pemberitaan.
Selain itu, juga dapat diandalkan dalam pengamanan komunikasi, baik di medan perang, perundingan-perundingan antara pemerintah Indonesia dengan Belanda dan PBB, perbatasan, serta gerilya.
“Sosoknya yang berani tidak dikenal membuatnya dipandang ketat dalam menjaga kerahasiaan negara oleh insan persandian. Karena baginya, kekhilafan satu orang saja cukup sudah menyebabkan keruntuhan negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hinsa menjelaskan, pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Roebiono Kertopati berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Hinsa pun memastikan usulan pahlawan nasional untuk Mayjen TNI (Purn) Roebiono Kertopati sudah melalui beberapa tahapan.
"Mulai dari Pemerintah Kabupaten Purworejo, lalu Provinsi Jawa Tengah, kemudian Kementerian Sosial. Sedangkan penganugerahannya nanti akan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto, ketika kembali dari kunjungan kerja luar negeri," katanya. (raa)
Load more