“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” tegas Ronny.
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” sambungnya.
PDIP juga menduga pasal obstruction of justice yang dikenakan untuk Hasto hanya formalitas.
“Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justicehanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” ungkap Ronny.
PDIP meyakini penetapan tersangka Hasto ada kaitannya dengan sikap politik partai yang bersuara soal penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” kata Ronny.
Adapun tiga kader yang dipecat dari PDIP yakni Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.(saa/lkf)
Load more