Jika harta yang disita tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan akan diberikan.
Suami aktris Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Harvey diduga mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Namun, vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan tersebut, menuai sorotan publik. (aag)
Load more