Jakarta, tvOnenews.com - 15.807 Narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal 2024.
Hal ini disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto lewat keterangan resminya pada Rabu (25/12/2024).
Sebanyak 15.691 narapidana diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Pihaknya juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan.
Rinciannya antara lain 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
Dengan demikian, total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.
Load more