Jakarta, tvOnenews.com - 15.807 Narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal 2024.
Hal ini disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto lewat keterangan resminya pada Rabu (25/12/2024).
Sebanyak 15.691 narapidana diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Pihaknya juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan.
Rinciannya antara lain 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
Dengan demikian, total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.
Agus mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” ujar dia.
Agus mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi.
Dia mendorong pada narapidana dan anak binaan untuk senantiasa produktif dan memperbaiki diri.
Dia pun turut mengapresiasi petugas pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah dan pihak terkait lainnya atas kontribusi yang diberikan dalam mendukung pembinaan warga binaan. (ant/nsi)
Load more