Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (25/12).
Syafrin menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Syafrin.
Syafrin mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Kepada para pengguna jalan, kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin.
Turut diketahui bahwa Polda Metro Jaya menerjunkan 4.357 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dishun DKI Jakarta hingga Basarnas dalam rangka pengamanan libur Nataru 2025.
"Kalau tahun ini jumlah polisi dan TNI total 4.357 itu gabungan, nantinya, ribuan personel tersebut bakal disebar di beberapa titik Jakarta dan sekitarnya guna mengamankan kegiatan Natal maupun Tahun Baru 2025, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto usai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (19/12).
Karyoto juga mengimbau kepada masyarakat dalam merayakan hiburan saat Nataru tidak perlu berlebihan.
"Kita harapkan tidak ada yang mabuk masuk ke tempat hiburan, tidak ada yang membawa senjata tajam dan mudah-mudahan kita bersyukur beberapa minggu ini tawuran cukup mereda berkat kerja sama, TNI, Satpol PP aktif patroli," katanya. (ant/dpi)
Load more