Jakarta, tvOnenews.com - Empat narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, Rajabasa mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan, empat napi terorisme tersebut, yakni M Arifin, Teuku Maulizansyah, Afrizal, dan Supriatin.
"Mudah-mudahan langkah empat warga binaan kita ini ke depannya akan diikuti oleh napiter lainnya," kata Kusnali dalam keterangannya, Rabu (25/12).
Kusnali menjelaskan, ada 16 warga binaan kasus terorisme yang tersebar di lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lampung, di antaranya Bandarlampung, Kotabumi, Gunung Sugih, dan Kota Agung.
Kusnali menambahkan bahwa pelaksanaan ikrar napi terorisme itu merupakan keberhasilan dari upaya bersama antara Lapas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Densus 88.
"Semua pihak terlibat dalam proses pembinaan yang intensif untuk mengubah pandangan para warga binaan tersebut. Dalam hal ini saya juga mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dalam membina para warga binaan kasus terorisme. Semoga ini menjadi ladang ibadah bagi kita semua dan mudah-mudahan langkah empat warga binaan ini ke depannya akan diikuti oleh napiter lainnya," ujarnya.
Load more