Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencekalan terhadap Sekjen PDIP untuk berpergian ke luar negeri.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan surat pencekalan itu juga ditujukan kepada mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly.
“Pada Tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto). Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi” ungkap, Tessa Mahardika dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Tessa menuturkan pihaknya meminta pencekalan ke luar negeri ini untuk enam bulan ke depan bagi Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly.
Sebelumnya Yasonna Laoly diperiksa KPK pada 18 Desember 2024 lalu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.
Ia diperiksa karena adanya surat permintaan fatwa dari PDIP ke Mahkamah Agung.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna kepada wartawan.
Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," jelas Yasonna.
Selain itu, Yasonna juga dimintai keterangannya sebagai mantan Menkumham. Di situ, ia ditanya penyidik terkait data perlintasan Harun sebelum dicekal. Yasonna sudah menjabat Menkumham saat Harun ditetapkan tersangka.
Selang beberapa hari Yasonna diperiksa, KPK kemudian menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku. Hasto dijerat dua pasal yakni suap dan perintangan penyidikan. (hrs/raa)
Load more